Mau COD Sabu, Kurir asal Lemahwungkuk Dibekuk di Talun

Mau COD Sabu, Kurir asal Lemahwungkuk Dibekuk di Talun

CIREBON - Seorang kurir narkotika jenis sabu sabu ditangkap polisi di Jalan Cirebon-Kuningan. Tepatnya di Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, saat hendak COD dengan pembeli.

Pelaku berinisial AI (46) warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan pengungkapan itu bermula ketika pihaknya menerima laporan kalau AI kerap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Petugas pun melakukan pengawasan terhadap tersangka.

Ketika diduga akan melakukan transaksi di jalur Ciperna, polisi langsung melakukan penggerebekan. Tersangka digeledah. Dari tas pinggang miliknya, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu. “Tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Ditemukan satu paket sabu-sabu yang dilakban dan ditemukan di tas pinggang,” kata kasat.

Barang bukti sabu itu seberat 0,31 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000, serta ponsel, dan sepeda motor. Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan tersangka, dirinya adalah perantara barang tersebut. Sebagai kurir, tersangka mendapatkan uang imbalan sebanyak Rp100.000 dalam satu kali transaksi.

“Pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut adalah pesanan perempuan berinisial I di Ciperna. Ia hanya mengantarkan dan keburu tertangkap. Sementara barangnya didapatkan dari Bang J yang ngaku tinggal di dalam lapas,” ujarnya.

Tersangka ketika mengambil barang, terlebih dahulu mendapatkan kabar dari Bang J dan menerima peta, di mana barang haram tersebut diletakkan. Biasanya, sistem tempel itu dilakukan di Jalan Pemuda, Kota Cirebon. “Transaksi sistem tempel. Kita masih dalami, J ini siapa dan dari lapas mana,” terangnya.

Selain itu, polisi juga melakukan tes urine kepada tersangka untuk membuktikan apakah dia pemakai. Hasilnya tersangka negatif. Jadi dia dinyatakan sebagai kurir. Tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cep)

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: